SISTEM PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN
KHUSUS
DI INDONESIA
Oleh:
Nama
: Annikmah Khoirotunnisa
NIM : 18103244019
PENDIDIKAN
LUAR BIASA
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
A.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu
hal yang sangat penting, yang merupakan hak setiap anak Indonesia. Namun,
pendidikan di Indonesia masih belum mengakomodasi keberagaman suku, agama,
budaya, maupun perbedaan kemampuan fisik dan mental. Padahal sejatinya,
Indonesia itu beragam, dan pendidikan sebagai penyatu dalam keberagaman
tersebut. Pada kenyataannya, mereka masih sangat dibedakan atas keberagaman
yang ada, termasuk para anak berkebutuhan khusus.
Para anak berkebutuhan khusus
sejatinya memerlukan penanganan khusus, baik itu secara fisik, mental, sosial,
emosi, dan berbagai kelainan yang mereka miliki. Disamping itu, mereka juga butuh adanya sosialisasi dengan
teman sebaya mereka tanpa danya pembatasan kemampuan fisik, mental, sosial.
Selama ini, pendidikan khusus
di Indonesia masih dibedakan dengan kelainan yang mereka miliki. Pada tahun
1980-an muncul gagasan tentang sistem pendidikan integrasi, dimana anak-anak
berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak-anak normal dalam satu tempat,
tetapi masih terbatas hanya untuk anak tuna netra yang dibantu guru khusus jika
sedang memerlukan bantuan. Sekarang ini muncul pendidikan inklusi dimana
jangkauannya lebih luas. Konsep integrasi yang berfokus pada anak berkebutuhan
khusus yang belajar bersama dengan anak normal dalam tempat sama dan bantuan
khusus, pendidikan inklusi lebih luas, tidak hanya mencakup anakyang memerlukan
pendidikan khusus, juga termasuk para anak jalanan, pekerja anak, anak kurang
beruntung dan lain sebagainya. Konsep pendidikan inklusi yaitu pendidikan bagi
anak tanpa membedakan mereka dari segi ekonomi, si bodoh dan si pintar, serta
anak normal dan anak berkebutuhan khusus.
B.
Pembahasan
1.
Peristilahan Pendidikan Luar Biasa
(Special Education)
Istilah kebutuhan
pendidikan khusus merujuk
kepada anak-anak yang
karena berbagai hal sehingga pengembangan potensinya tidakdapat
berkembang tanpa dibantu penanganan secara khusus. Anak-anak ini meliputi: anak
yang mengalami kelainan fisik, mental, sosial, emosi atau gabungan dari
beberapa kelainan tersebut di atas. Label
yang digunakan untuk kelompok anak ini, pada saat ini lebih manusiawi dan terdidik
(educated) yaitu tidak
menggunakan istilah cacat,
dungu, bodoh, tetapi istilah yang
memiliki nuansa sopan,
terhormat dan mengakui
kondisi faktual. WHO sebagai organisasi dunia telah membakukan
kelompok anak ini dengan istilah
kelainan, ketidakmampuan, dan kecacatan.
Klasifikasi tersebut
membedakan antara: (1) kekurangan dalam
organ tubuh tertentu
(kelainan), (2) pengaruh
kelainan terhadap kemampuan tertentu
(ketidakmampuan), (3) hal-hal
yang kurang menguntungkan terhadap orang yang memiliki
kelainan (cacat). Dengan klasifikasi tersebut
berdampak terhadap hal-hal
yang positif terhadap suatu kekuatan
dalam upaya merangsang
perkembangan dan mengimbangi
kelainan melalui pendidikan khusus.
Istilah tersebut di
atas dapat dijelasakan sebagai
berikut: Kelainan adalah kekurangan permanen atau sementara dalam hal psikologi, anatomi,
atau ketidak normalan struktur atau fungsi.
Ketidakmampuan adalah keterbatasan atau keterhalangan melakukan
aktivitas yang dipandang normal oleh manusia pada umumnya akibat adanya
kelainan. Kecacatan adalah
ketidak mampuan yang
terdiri dari kekurangan bagi
individu tertentu yang membatasi atau menghalangi pemenuhan suatu peran yang
normal, yang tergantung pada faktor usia, kelainan, sosial dan budaya bagi
individu tersebut. Pendidikan luar biasa
berkembang sejalan dengan
berubahnya cara masyarakat memandang anak luar biasa. Pertama
kali anak luar biasa tidak mendapat perhatian dari masyarakat dan lebih banyak
disembunyikan di dalam rumah, orang tua merasa hina dan malu dan
menganggap mereka sebagai
kutukan Tuhan, kemudian
cara pandang ini berubah
setelah mengetahui bahwa
anak luar biasa
juga bisa dididik,
hanya karena kecacatannya mereka
harus mendapatkan pendidikan yang berbeda dengan anak normal baik tempat maupun
sistem pendidikannya. untuk itu,
terdapat beberapa model layanan pendidikan bagi anak berkbutuhan khusus,
diantaranya:
|
1) Bentuk Layanan Pendidikan
Segregasi
Sistem
layanan pendidikan segregasi adalah sistem pendidikan yang terpisah dari
sistem pendidikan anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui
sistem segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang
dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari
penyelenggaraan pendidikan untuk anak normal. Dengan kata lain
anak berkebutuhan kusus diberikan layanan pendidikan pada pada lembaga
pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa
atau Sekolah Dasar Luar Bias, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa.
Sistem
pendidikan segregasi merupakan sistem pendidikan yang paling tua. Pada awal
pelaksanaan, sistem ini diselenggarakan karena adanya kekhawatiran atau
keragaman terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama
dengan anak normal. Selain itu, adanya kelainan fungsi tertentu pada anak
berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan dengan menggunakan metode
yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Misalnya, untuk anak tuna netra,
mereka memerlukan layanan khusus berupa braille, orientasi mobilitas. Anak
tuna rungu memerlukan komunikasi total, bina persepsi bunyi: anak tuna daksa
memerlukan layanan mobilisasi dan aksesilbilitas, dan layanan terapi untuk
mendukung fungsi fisiknya.
Ada empat bentuk pelayanan
pendidikan dengan sistem segregasi yaitu:
a) Sekolah Luar Biasa (SLB)
Bentuk
Sekolah Luar Biasa merupakan bentuk sekolah yang paling tua. Bentuk SLB
merupakan bentuk unit pendidikan. Artinya, penyelenggaraan sekolah mulai dari
tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu
unit sekolah dengan satu kepala sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah
dalam bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada (satu
kelainan saja) sehingga ada SLB untuk tuna netra (SLB-A), SLB untuk tuna
rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D),
dan SLB untuk tuna laras (SLB-E). Di setiap SLB tersebut ada tingkat
persiapan, tingkat dasar dan tingkat lanjut. Sistem pengajarannya lebih
mengarah ke sistem individualisasi.
Selain
ada SLB yang hanya mendidik satu kelainan saja, ada pula yang mendidik lebih
dari satu kelainan, sehingga muncul SLB-BC yaitu SLB untuk Anak tuna rungu
dan tuna grahita. SLB-ABCD, yaitu SLB untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna
grahita, dan tuna daksa. Hal ini terjadi karena jjumlah anak yang ada di unit
tersebut sedikit dan fasilitas sekolah terbatas.
b) Sekolah Luar Biasa Berasrama
Sekolah
Luar Biasa Berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi
dengan fasilitas asrama. Peserta didik SLB bersrama tinggal di asrama.
Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan sekolah, sehingga
di SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut,
serta unit asrama. Bentuk satuan pendidikannya pun juga sama dengan bentuk
SLB di atas, sehingga ada SLB-A untuk tuna netra, SLB untuk tuna rungu
(SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D), dan
SLB untuk tuna laras (SLB-E), serta SLB AB untuk anak tuna netra dan tuna
rungu.
Pada
SLB berasrama terdapat kesinambungan program pembelajaran yang ada di sekolah
dengan di asrama, sehingga asrama merupakan empat pembinaan setelah anak di
sekolah. Selain itu, SLB berasrama merupakan pilihan sekolah yang sesuai bagi
peserta didik yang berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas
antar jemput.
c) Kelas Jauh / Kelas Kunjung
Kelas
jauh atau kelas kunjung adalah lembaga yang disediakan untuk memeeberi
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB
atau SDLB. Penyelenggaraan kelas jauh /kelas kunjung merupakan kebijaksanaan
pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib belajar serta pemerataan kesempatan
belajar.
Anak
berkebutuhan khusus tersebar di seluruh pelosok tanah air, sedangkan
sekolah-sekolah yang khusus mendidik mereka masih sangat terbatas di
kota/kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh/kelas kunjung
menjadi tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas
tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka berfungsi sebagai guru
kunjung (itenerant teacher). Kegiatan admistrasinya dilaksanakan di SLB
terdekat tersebut
d) Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam
rangka menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus,
pemerintah mulai Pelita II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Di SDLB merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang
dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tuna netra, tuna rungu,
tuna grahita, dan tuna daksa.
Tenaga
kependidikan di SDLB terdiri dari kepala sekolah, guru untuk tuna netra, guru
untuk tuna rungu, guru untuk tuna grahita, guru untuk tuna daksa, guru agama,
dan guru olah raga. Selain tenga kependidikan, di SDLB dilengkapi dengan
tenaga ahli.yang berkaitan dengan kelainan mereka, antara lain dokter umum,
dokter spesialis, fisioterapis, psikolog, speech therapish, audiolog. Selian
itu ada tenaga administrasi dan penjaga sekolah.
Kurikulum
yang digunakan di SDLB adalah kurikulum yang digunakan di SLB untuk tingkat
dasar yang disesuaikan dengan kekhususannya. Kegiatan belajar dilakukan
secara individual, kelompok dan klasikal sesuai dengan ketunaan
masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih ke pendekatan
individualisasi. Selain kegiatan pembelajaran, dalam rangka rehabilitasi di
SDLB juga diselenggarakan pelayanan khusus sesuai dengan ketunaan anak. Anak
tuna netra memperoleh latihan menulis dan membaca braille dan orientasi mobilitas;
anak tuna rungu memperoleh latihan membaca ujaran, komunikasi total bina
persepsi bunyi dan irama; tuna grahita memperoleh layanan mengurus diri
sendiri; anak tuna daksa memperoleh layanan fisioterapi dan latihan
koordinasi motorik.
Lama
pendidikan di SDLB sama dengan lama pendidikan di SLB konvensional uuntuk
tingkat dasar, yaitu anak tuna netra, tuna grahita, dan tuna daksa selama 6
tahun, dan anak tuna rungu 8 tahun.
Sejalan dengan perbaikan sistem
perundangan di RI yaitu UU RI no.2 tahun 1989 dan PPNo.72 Tahun 1991, dalam
pasal 4 PP No.72 Tahun 1991 satuan pendidikan luar biasa terdiri dari:
a) Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun.
b) Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3 tahun.
c) Seklah
Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun.
Selain itu, pasal 6 PP No.72 Tahun
1991 juga dimungkinkan penyelenggaraaan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
dengan lama pendidikan satu sampai tiga tahun.
2) Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu
/ Integrasi
Bentuk
layanan pendidikan terpadu/integrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan
anak normal belajar dalam satu atap.
Sistem
pendidikan integrasi disebut juga sistem pendidikan terpadu yakni sistem
pendidikan yang membawa anak berkebutuhan khusus kepada suasana keterpaduan
dengan anak normal. Keterpaduan tersebut dapat bersifat menyeluruh, sebagian,
keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
Pada
sistem keterpaduan secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus
dalam satu kelas maksimal 10% dari jumlah siswa keseluruhan. Selain itu dalam
satu kelas hanya satu jenis kelainan. Hal ini untuk menjaga beban guru kelas
tidak terlalu berat, dibanding jika guru harus melayani berbagai macam
kelainan.
Untuk
membantu kesulitan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus, di sekolah
terpadu disediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungsi sebagai
konsultan bagi guru kelas, kepala sekolah atau anak berkebutuhan khusus itu
sendiri. Selain itu GPK juga berfungsi sebagai pembimbing di ruang bimbingan
khusus tau guru kelas pada kelas khusus.
Ada 3 bentuk keterpaduan dalam
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas (1986),
ketiga bentuk tersebut adalah:
a) Bentuk Kelas Biasa
Dalam
bentuk keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa
secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Oleh karena itu, sangat
diharapkan adanya pelayanan dan bantuan guru kelas atau guru bidang studi
semaksimal mungkin dengan memeperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam
melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di kelas biasa. Bentuk keterpaduan ini
sering juga disebut dengan keterpaduan penuh.
Dalam
keterpaduan ini, guru pembimbing khusus hanya berfungsi sebagai konsultan
bagi kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi, atau orang tua anak
berkebutuhan khusus. Sebagai konsultan, guru pembimbing khusus berfungsi
sebagai penasehat kurikulum, maupun permasalahan dalam mengajar
anakcberkebutuhan khusus. Oleh karena itu perlu disediakan ruang konsultasi
untuk guru pembimbing khusus.
Pendekatan,
metode, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak
berbeda dengan yang digunakan dalam seolah umum. Tetapi, untuk beberapa mata
pelajaran yang disesuaikan dengan ketunaan anak. Misalnya, untuk anak tuna
netra untuk pelajaran menggambar, matematika, menulis, membaca, perlu disesuaikan
dengan kondisi anak. Untuk anak tuna rungu mata pelajaran kesenian, bhasa
asing/bahasa Indonesia ( lisan) perlu disesuaikan dengan kemampuan wicara
anak.
b) Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan
Khusus
Pada
keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus, belajar di kelas biasa dengan
menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mata
pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus
bersama dengan anak noormal. Pelayanan khusus tersebut diberikan di ruang
bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus (GPK) dengan menggunakan
pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai. Untuk keperluan
teersebut di ruang bimbingan khusus dilengkai dengan peralatan khusus untuk
memberikan latihan dan bimbingan khusus. Misalnya untuk anak tuna netra, di
ruang bimbingan khusus disediakan alat tulis braille, peralatan orientasi
mobilitas. Keterpaduan pada tingkat ini sering disebut juga keterpaduan
sebagian.
c) Bentuk Kelas Khusus
Dalam
keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan
kurikulum di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang
melaksanakan program pendidikan tepadu. Keterpaduan ini disebut juga dengan
keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi.
Pada
tingkat keterpaduan ini, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana
program di kelas khusus. Pendekatan, metode, dan cara penilaian yang
digunakan adalah pendekatan, metode, dan cara penilaian yang
digunakan di SLB. Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan
sosial, yang artinya anak berkebutuhan khusus yang dipadukan untuk kegiatan
yang bersifat non akademik, seperti olah raga, ketrampilan, juga sosialisasi
pada waktu jam-jam istirahat atau acara lain yang diadakan oleh sekolah.
C.
Kesimpulan
|
Dengan demikian, telah
kita ketahui bahwa sistem pendidikan yang ada di Indonesia terutama bagi anak
berkebutuhan khusus telah mengalami kemajuan dengan adanya beberapa layanan
yang telah disebutkan di atas. Harapannya, pendidikan di Indonesia akan lebih
maju dan semua anak mendapatkan haknya atas pendidikan seutuhnya. Para orangtua
tidak lagi merasa malu dan merasa bahwasannya anak mereka adalah kutukan Tuhan.
Komentar
Posting Komentar